
KPU Parepare Gandeng Bawaslu Coktas di Empat Kecamatan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai upaya menjaga kualitas dan validitas data menuju Pemilu berikutnya.
Sebagai tindak lanjut, KPU Kota Parepare melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) pada hari ini, Kamis (18/9/2025) di empat Kecamatan untuk memastikan data pemilih tersaji akurat dan mutakhir.
Fokus Coktas kali ini adalah pemilih dengan status Meninggal Dunia serta Data Usia Invalid. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan penting dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Dalam pelaksanaannya, KPU Parepare menggandeng Bawaslu Parepare berkunjung langsung ke rumah pemilih untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap pemilih tercatat dengan benar.