Umum

PRESS RELEASE KPU KOTA PAREPARE

RILIS KPU KOTA PAREPARE PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PAREPARE DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024   Ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 bahwa Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap daerah yang bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir. Dimana berdasarkan ketentuan tersebut syarat dukungan minimal untuk Kota Parepare adalah 10.966 dukungan dan tersebar pada minimal 3 kecamatan. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati , serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 , jadwal Penyerahan dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan  kepada KPU Kabupaten/Kota adalah Rabu, 8 Mei 2024  sampai dengan Minggu,12 Mei 2024. KPU Kota Parepare telah membuka layanan bagi masyarakat dengan menyediakan Helpdesk Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan serentak 2024 dan juga membentuk Tim Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon bertempat di kantor sekertariat KPU Kota Parepare.  Sejak Rabu, 8 Mei 2024 sampai Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 23.59 wita, TIDAK ADA bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Kota Parepare. Demikian disampaikan rilis Penyampaian Tahapan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Parepare Tahun 2024.   13 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare                          

Godok Kerjasama Sukseskan Kegiatan Pendidikan Demkorasi, KPU Parepare Terima Kunjungan Mahasiswa IAIN dan UM Parepare

PAREPARE, -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menerima kunjungan dari mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Parepare dan Universitas Muhammadiah (UM) Kota Parepare. Pertemuan itu dilakukan di Ruangan Media Center, Kantor KPU Parepare, Senin, 30 Mei 2022. Kunjungan mahasiswa IAIN Parepare oleh dua perwakilan, dari Fakultas Syariah & Hukum Islam (FAKSHI) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Institut IAIN Parepare. Sementara dari UM Parepare, yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UM Parepare. Pertemuan itu membahas sejumlah kegiatan yang akan dilakaukan mahasiswa IAIN dan UM Parepare. Utamanya kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan demokrasi. Mereka menginginkan kolaborasi dengan KPU Kota Parepare. Mulai dari dialog hingga seminar pendidikan politik dan demokrasi. Kunjungan itu diterima oleh PLH Ketua KPU Kota Parepare, Safriani Sudriman yang juga sebagai Divisi Teknis KPU Parepare. juga, Divisi Sosialisasi Firman Mustafa dan Divisi Program dan Data Mursalin Muslimin. Didampingi, Kasubag Teknis, Andi Irwan, Kasubag Data, Sitti Kadriya dan Kasubag Hukum, Asrul Amin yang juga selaku PLH Sekretaris KPU Parepare. Safriani Sudirman mengatakan, sangat menyambut baik sejumlah kegiatan yang akan dilakukan mahasiswa itu. Kata dia juga, pertemuan seperti itu perlu intens dilakukan. "Mahasiswa memang harus melek dengan pendidikan politik dan demokrasi dan akan sangat disayangkan jika sekelas mahasiswa saja masih ada yang bingung. Bagaimana dengan masyarakat luas," ujar Safriani. Kata dia, pendidikan politik dan demokasi sangat penting diketahui bagi mahasiswa. Sebab, kata Safriani, Miniatur pemilu memang biasa dilakukan di kampus. "Otomatis dinamikanya juga pasti ada. Makanya KPU harus hadir memberikan pemahaman. Tugas kita bersama meminimalisir dinamika negatif dalam setiap ajang pemilu," tambahnya. Divisi Sosialisasi, Firman Mustafa menambahkan, sangat mengapresiasi sejumlah kegiatan yang akan dilakukan para mahasiswa itu. "Kegiatan yang direncanakan sangat bagus sekali. Karena kegiatan itu sangat sejalan dengan program dan kegiatan kami di KPU. Saya sangat apresiasi kegiatan adik-adik mahasiswa. Dengan dilaksanakannya  kegiatan ini, menjadi bukti bahwa sudah timbul kesadaran mahasiswa, bahwa kalian juga berperan dalam menghadirkan demokrasi politik yang baik di Kota Parepare," ujarnya. Firman menjelaskan, salah satu program inti dari KPU Kota Parepare mendatang adalah akan banyak turun ke masyarakat untuk sosialisasi. Utamanya memberikan pemahaman kepada semua segmentasi pemilih . "Kami akan sentuh semua segmen dalam program pendidikan pemilih demi membangun kesadaran politik masyarakat kota Parepare" paparnya. Sementara itu, Divisi Program dan Data, Mursalin Muslimin juga sangat menyambut baik kegiatan yang akan dilaksanakan oleh mahasiswa. Kata dia, kegaiatan itu akan menjadi perhatian KPU Kota Parepare demi terwujudnya Demokrasi yang lebih baik. Kata mursalin Demokrasi dibangun atas kesadaran dan kepahaman yang sama. Olehnya itu, kegaiatan yang akan dilaksanakan itu sangat penting untuk dilaksanakan. "Saya sangat bahagia, hari ini adik-adik mahasiswa mengambil peran untuk membangun hadir dan berkembangnya Demokrasi yang lebih baik di negara ini," imbuhnya. (Humas KPU Kota Parepare)

KPU Parepare Gelar Rakor Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I 2022

PAREPARE, -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2022. Kegiatan itu digelar di Ruang Media Center, Kantor KPU Kota Parepare, Selasa (29/03/2022). Di kegiatan itu, Komisioner KPU Kota Parepare, hadir lengkap. Guna kelancaran kegiatan itu, KPU Parepare juga mengundang sejumlah instansi terkait hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).  Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain mengatakan, jika kegiatan itu sudah menjadi agenda rutin KPU Kota Parepare. Minimal, kata dia, dilaksanakan sekali dalam Tiga bulan. Dasarnya, sesuai pada PKPU Nomor 6 Tahun 2021. Hasruddin juga menjelaskan, sebelum kegiatan itu dilakukan, KPU Parepare sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Itu, sambung dia, demi kelancaran dan keabsahan data pemilu berkelanjutan tersebut. "Hari ini adalah menjadi poin penting. Sebab, ini adalah titik tolak daftar pemilu kedepannya. Apa yang disampaikan nanti, mengenai data-data itu, sifatnya sangat dinamis. Butuh masukan dan saran dari bapak dan ibu sekalian," ujarnya. Sementara itu, Anggota KPU Parepare, Divisi Program dan Data, Mursalin Muslimin memaparkan, data pemilih berkelanjutan triwulan I Tahun 2022, sebanyak 98.536 pemilih dari Empat Kecamatan.  Rinciannya, untuk Kecamatan Soreang, sebanyak 32.252 pemilih. Di Ujung, 22.495 pemilih. Kecamatan Bacukiki Barat terdapat 30.388 pemilih. Sedangkan di Kecamatan Bacukiki ada 13.401 pemilih.  "Dalam tahapannya, kami sudah melakukan dan berkoordinasi mengenai data pemilih itu. Baik itu data pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun, data TNI-POLRI yang sudah berhak menggunakan hak suaranya, hingga data warga yang meninggal dunia," papar Mursalin.  Adapun rincian berdasarkan jenis kelamin, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 47.471. Sedangkan perempuan 51.065 pemilih.  "Semua data itu kami update setiap bulannya. Dengan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait. Ini demi menjaga hak pilih warga Kota Parepare. Sebab telah menjadi amanah undang-undang," tandasnya. (Bakohumas KPU Kota Parepare)

Kelas Virtual Belajar Hukum dan Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menghadiri Kelas Virtual Belajar Hukum dan Pemilu. Kelas ini merupakan sesi keenam yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan diikuti oleh 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan secara daring, Kamis (25/08). Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir dan dipandu oleh Anggota Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Upi Hastati. Kelas Virtual ini menghadirkan narasumber M. Asram Jaya, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan materi “Kajian Pencalonan Pemilu dan Pemilihan”. Narasumber memaparkan sejarah konstitusi, sistem politik demokrasi, sistem pencalonan, dan perubahan surat suara dari pemilu ke pemilu. “Poin indikator sistem perwakilan politik yang bisa kita ‘”tarik” yakni kesimpangan keterwakilan penduduk (DPR dan DPD), penjabaran fungsi partai politik baik sebagai peserta pemilu maupun dalam melaksanakan fungsi-fungsi parpol itu sendiri, kesimpangan jenis representasi yang sifatnya ide/gagasan, ungkap M. Asram Jaya. Dikesempatan yang sama, Gunawan Mashar Anggota KPU Kota Makassar berbagi pengalaman dalam kegiatan teknis pencalonan pada Pemilihan Walikota Tahun 2020. Gunawan Mashar memaparkan kemudahan dalam pencalonan pada beberapa faktor memudahkan dan melancarkan kegiatan pencalonan pada Pilwalkot 2020 yakni perencanaan (helpdesk dan komunikasi yang efektif), perencanaan alat bantu (pengunaan tabel), simulasi yang berulang-ulang, penyiapan SDM, hingga eksekusi yang baik terhadap perencanaan yang telah ditetapkan.

Populer

Belum ada data.