Berita Terkini

Rapat internal terkait Langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas pada satuan kerja di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota

KPU Kota Parepare melaksanakan Rapat internal terkait Langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas pada satuan kerja di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Pada rapat internal kali ini Muh. Awal Yanto, Ketua KPU Kota Parepare mengingatkan untuk segera merencanakan dan melakukan pembangunan Zona Integritas dan menjadikan KPU Kota Parepare paling pertama dalam melakukan pembangunan zona integritas ini.

Pembangunan zona integritas ini berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani serta memperhatikan Surat Plh. Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2410/PW.02-SD/12/2025 Tanggal 12 Juli 2025 Tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas pada Satuan Kerja di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk segera menyelenggarakan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Tahun 2026 dan dituangkan pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE).

Turut Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kota Parepare, serta Plt. Sekretaris beserta seluruh jajaran

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali