
Badan Koordinasi Kehumasan (BAKOHUMAS) KPU Kota Parepare di bentuk
Menindak lanjuti Surat Keputusan KPU RI Nomor 244/HM.02-SD?06/KPU/III2021Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Komisi pemilihan Uum (KPU Kota Parepare membentuk Tim Badan Koordinasi Kehumasan KPU Kota Parepare dengan susunan pengurus Pembina Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Ketua adalah Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare dan Ketua pelaksana Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hupmas )Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Parepare.
Tugas dari Badan Koordinasi Kehumasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertama melakukan koordinasi antara KPU RI, KPU Provinsi , dan KPU Kab/Kota Ke dua melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) pada instansi /Lembaga pemerintah Daerah ke Tiga Merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan dan menghimpun ,mengelola , dan menyalurkan data/informasi kehumasan yang diperlukan.
Hasruddin Husain Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare berharap agar seluruh Komisioner dan jajaran sekretariat di Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare (KPU) berpartisipasi dalam kegiatan kehumasan , sehingga kegiatan ini bisa berjalan sebagaimana yang di harapkan. Ujar Hasruddin Husain Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Centre Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Parepare Kamis 01/04/2021 yang di hadiri oleh Komisioner dan jajaran sekeretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare.