
KPU KOTA PAREPARE GELAR RAPAT KOORDINASI PDPB TRIWULAN IV TAHUN 202I BERDASARKAN PKPU NOMOR 6 TAHUN 2021
parepare kpu.go.id-Senin, 27 Desember 2021 Jam 09.00 Wita., bertempat di Media Center Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian dalam lingkup KPU Kota Parepare dan perwakilan dari instansi/institusi yang terdiri dari Bawaslu Kota Parepare, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare, Badan Pembinaan Kesbangpol Kota Parepare, Dinas Sosial Kota Parepare, Polres Parepare, Kodim 1405 Mlts, Batalyon B Brimob Parepare, Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, Kecamatan Soreang, Kecamatan Bacukiki Barat, DPD II KNPI Kota Parepare, PKK Kota Parepare, BKMT Kota Parepare, Koalisi Perempuan Indonesia Kota Parepare, PWI Kota Parepare, serta Aliansi Jurnalis Independen Kota Parepare.
Dalam sambutannya Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare, Hasruddin Husain menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi kali ini berbeda dengan pelaksanaan kegiatan sebelumnya, dimana pelaksanaannya kali ini lebih banyak melibatkan stakeholder lainnya serta pada saat yang bersamaan juga dilakukan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang dihadiri oleh KPU dan stakeholder dari 24 Kabupaten/ Kota.melalui sambungan Aplikasi Zoom Meeting Hibryd yang dilanjutkan kemudian dengan Launching Aplikasi SIPDAPIL 73.21 oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada sesi pemaparan dan penjelasan teknis, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Mursalin Muslimin menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi PDPB Triwulan IV Tahun 2021 adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan adapun progress pemutakhiran data pemilih yang terhimpun sebanyak 98.668 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki 47.535 dan Pemilih Perempuan 51.113 yang tersebar di 4 (empat) kecamatan pada 22 (dua puluh dua) kelurahan pada 428 (empat ratus dua puluh delapan) TPS. Sementara Pemilih Baru (Pemilih Pemula) terdata sebanyak 30 (tiga puluh) Pemilih serta Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia) sebanyak 34 (tiga puluh empat) Pemilih dan tidak ada Pemilih yang melakukan Ubah Data. Data tersebut bersumber dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Parepare, tanggapan dan masukan masyarakat serta temuan KPU Kota Parepare yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan pihak terkait.