Berita Terkini

KPU Parepare Terima Audiens PPP, Konsultasi Tahapan Pemilu 2024

PAREPARE, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menerima kunjungan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Parepare, Senin (23/05/2022).

Pada audiens itu dilakukan di Ruang Media Center KPU Kota Parepare. DPC PPP Kota Parepare diterima oleh, Anggota KPU Parepare Divisi Program dan Data, Mursalin Muslimin, dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Hamza. Turut mendampingi, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris KPU Kota Parepare, Asrul Amin.

Pada pertemuan itu, DPC PPP Kota Parepare melakukan konsultasi mengenai tahapan Pemilu 2024 mendatang. Utamanya verifikasi Partai Politik (Parpol).

“Kunjungan kami hari ini untuk berkonsulatsi dengan KPU Kota Parepare mengenai verifikasi Parpol. Ini demi kesiapan partai kami menyambut Pemilu mendatang,” jelas Ketua DPC PPP Kota Parepare, Jamaluddin, yang didampingi oleh Sekretaris DPC PPP, Muthasim dan Ketua PAC Bacukiki Barat, Muzakkar.

Sementara itu, Anggota KPU Parepare, Divisi Program dan Data, Mursalin Muslimin mengatakan, jika KPU Kota Parepare akan siap membuka komunikasi dengan seluruh partai politik dalam rangkaian persiapan memasuki tahapan Pemilu 2024.

Mursalin menjelaskan untuk verifikasi partai politik mengacu kepada keputusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 55 /PUU-XVIII/2020.

Isinya, bahwa verifikasi partai politik yang memenuhi electoral threshold tetap dilakukan verifikasi administrasi dan tidak dilakukan verifikasi faktual dan parpol yang tidak memiliki kursi akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Hal yang terkait teknis penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan masih menunggu PKPU tentang tahapan dan jadwal terkait pemilu dan pemilihan,” papar Mursalin.

Anggota KPU Parepare, Divisi Hukum dan Pengawasan Hamzah menambahkan, bahwa produk hukum KPU sangat mudah diakses lewat website KPU pada kolom JDIH. 

Kata Hamza juga, bahwa JDIH KPU Parepare juga telah mengalami banyak peningkatan. Khususnya, dalam konten produk hukum yang bukan hanya dapat diakses dan dibaca akan tetapi dapat juga di download. (Humas KPU Parepare)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 139 kali