
Membangun Sinergitas KPU Kota Parepare dengan Kementerian Agama Kota Parepare terkait Pemutakhiran Data Pemilih Bekelanjutan
Merujuk pada pasal 20 ayat 1 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum , KPU Kab/Kota berkewajiban melakukan pemuktahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan hal ini di sampaikan oleh Ketua KPU Kota Parepare Hasruddin Husain di sela sela pertemuan dengan Kepala kantor Kementerian Agama Kota Parepare dalam rangka koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan . beliau mengemukakan tindak lanjut dari perjanjian Kerjasama KPU Kota Parepare dengan Kementerian Agama Kota Parepare adalah untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Pemutakhiran Data Pemilih Pemula yang merupakan siswa Madrasah Aliyah Negeri/Swasta dan Santri Pondok Pesantren, begitu pula dengan Pemilih atau calon pemilih yang berusia dibawah 17 (tujuh belas) Tahun yang telah menikah .ungkapnya
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare Dr.H.Abdul Gaffar , S.Ag .M.,A mengatakan bahwa Kemenag Kota Parepare mendukung langkah KPU Kota Parepare dan akan memfasilitasi dalam hal pemutakhiran Data Pemilih tersebut. Beliau juga menyampaikan dan mengarahkan melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Syaiful Mahsan, S.Pt, M.Si untuk selanjutnya dapat berkoordinasi dengan Kepala Madrasah Aliyah Negeri/Swasta, Kepala KUA serta Pimpinan Pondok Pesantren di wilayah kota Parepare.ujarnya.
Hadir dalam kunjungan tersebut Ketua KPU Kota Parepare Hasruddin Husain, Anggota KPU Divisi Perencanaan,Data dan Informasi Mursalin Muslimin, Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Firman Mustafa, Kasubbag Program dan Data Sitti Kadriyah Kadir, serta Operator dan staf. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari senin 8/03/2021 di ruangan Kantor Kementerian Agama Kota Parepare.