Sosialisasi

Pendidikan Pemilih Bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare

Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota parepare  mengunjungi warga binaan Lapas Kelas IIA Kota parepare  untuk memberikan pendidikan pemilih. Kegiatan yang berlangsung Senin (21/9/2020) ini juga sebagai bentuk kesamaan hak warga negara bahwa warga binaan juga perlu mendapatkan pendidikan politik untuk berkontribusi dalam memilih pemimpin.

Anggota KPU Parepare Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Firman Mustafa mengatakan selain memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih, selama ini pihaknya juga selalu memberikan hak yang sama bagi warga binaan seperti melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan memberikan fasilitasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Kelas IIA Kota Parepare.

Adapun dasar dari kesamaan hak ini menurut dia diatur dalam pembukaan Undang-undang Dasar Alinea ke 4, kedua Pancasila sila ke 4 dan ke 5 poin, ketiga pasal 1 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 dan keempat Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 point ke 5 pasal 28 E ayat 3 Undang-undang Dasar 1945.

Pada pertemuan ini Firman juga menjelaskan pentingnya berpartisipasi dalam pemilihan maupun pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat.

Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Staf Administrasi  Lapas Kelas IIA Kota Parepare Andi Baso Anggota KPU Kota Parepare Divisi Hukum dan Pengawasan Hamzah.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 657 kali