Pengumuman

PENETAPAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 TINGKAT KOTA PAREPARE

Berikut penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kota Parepare

Download pdf lokasi APK pemilu tahun 2024

Adapun lokasi pemasangan alat peraga kampanye dilarang di pasang pada tempat umum sesuai pasal 71 PKPU nomor 15 tahun 2023 sebagai berikut

  1. Tempat ibadah
  2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  3. Tempat Pendidikan, meliputi Gedung dan /atau halaman sekolah dan /atau perguruan tinggi
  4. Gedung milik pemerintah
  5. Fasilitas tertentu milik pemerintah dan
  6. Fasilitas lainnya dapat mengganggu ketertiban umum

Alat peraga kampanye juga dilarang dipasang pada tempat-tempat yang dilarang pada peraturan perundang undangan yang terkait

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 372 kali