
Proses Data pemilih Berkelanjutan bisa diakses melalui website KPU Kota Parepare
Komisi pemilihan umum Kota parepare mensosialisasikan proses pemuktahiran data pemilih berkelanjutan di stasiun radio peduli kota parepare hadir sebagai pembicara Mursalim Muslimin Divisi perencanaan Data dan Informasi KPU Kota parepare dalam penjelasannya KPU kota Parepare menyediakan layanan website http://kota-parepare.kpu.go.id/ yang bisa di akses setiap saat terkait Laporan dan tanggapan masyarakat terkait proses pemuktahiran Data Pemilih berkelanjutan karena proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini memang dibutuhkan partisipasi masyarakat khususnya masyarakat Kota Parepare.
Beberapa point yang harus di pahami dalam pemuktahiran data pemilih berkelanjutan antara lain Pengertian Pemuktahiran Data Pemilih berkelanjutan yaitu proses Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang didasarkan pada DPT pemilu atau pemilu sebelumnya kemudian kita melakukan pembaharuan atau pemutakhiran data mulai dari potensi pemilih baru, pemilih yang sudah tak bersyarat, pemilih yang sudah terdaftar didalam DPT tetapi melakukan perbaikan elemen data.selanjutnya Dasar hukum bersumber 5 poin yaitu UUD tahun 1945, UU Pemilu atau UU Pemilihan, Peraturan Teknis yang diterbitkan oleh KPU , Surat Edaran dariKPURI tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan dan Surat Edaran KPUbRI No.181/PL-02-SD/)1/KPU/II/2020 UUD tahun 1945, UU Pemilu atau UU Pemilihan, Peraturan Teknis yang diterbitkan oleh KPU , Surat Edaran dariKPURI tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan dan Surat Edaran KPUbRI No.181/PL-02-SD/)1/KPU/II/2020, Tujuan daftar pemilih berkelanjutan ini di buat agar terdaftar di DPT untuk Pemilu berikutnya,sedangkan Manfaatnya bisa mempermudah proses Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan pada saat akan dilakukan pemilu dan pemilihan berdasarkan ketentuan UU selambat-lambatnya 16 sampai 18 bulan sebelum pemilu KPU melakukan Pemutakhiran dalam bentuk Coklit
Bagaimana metodenya melalui kerja sama dengan lembaga-lembaga lainnya misalnya Pemerintah dalam hal ini bisa dengan DISDUKCAPIL melalui proses berdasarkan ketentuan Undang undang yang berlaku. Saat ini KPU Kota Parepare melakukan kerja sama dengan dengan DInas Pendidikan Kota Parepare yang nantinya Dinas Pendidikan menurunkan kesekolah sekolah yang merupakan wilayah dan tanggung jawabnya untuk memberikan data terkait pemilih pemula di SMA/SMK yang berusia17 Tahun dan juga informasi dari masyarakat langsung setelah melakukan proses cek info pemilu apakah sudah terdaftar dalam DPT pada Pemilu tahun 2019 di info pemilu .Kpu.go.id/pileg 2019 atau download aplikasi KPU RI Pemilu 2019 di Playstore atau di APPSTORE untuk pengguna ios. Apabila belumterdaftar bisa mengisiformulir tanggapan masyarakat pada website kota –parepare.kpu.go.id
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari rabu 24 juni 2020 bertempat di radio peduli Kota Parepare.