
Rapat Virtual KPU Parepare Bahas SK 357
Parepare, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar rapat rutin Kamis (14/5/2020), membahas tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Nomor 357 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bekerja di Tempat Tinggal Masing-masing Bagi Pegawai Khususnya di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.Rapat yang digelar secara virtual diikuti Sekretaris, Kasubbag, staf hingga tenaga pendukung di Sekretariat KPU Kota Parepare.
Dalam arahannya Sekretaris KPU Kota Parepare Santoso menjelaskan bahwa juknis ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Covid-19 serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Santoso melanjutkan bahwa juknis ini secara garis besar menjelaskan mengenai ketentuan bekerja di tempat tinggal masing-masing, waktu kehadiran, kinerja dan sistem teknologi informasi kehadiran hingga tunjangan kinerja dan uang makan.
“Di masa pandemi Covid-19 ini diharapakan sekretariat KPU Kota Parepare tetap menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing selaku aparatur sipil negara dan mempedomani juknis yang telah dikeluarkan oleh KPU RI,” ucapnya.