Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN LEMBAGA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT UNTUK MEMPEROLEH AKREDITASI DARI KPU KOTA PAREPARE

kota-parepare.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mengumumkan Pendaftaran dan Persyaratan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat untuk memperoleh Akreditasi dari KPU Kota Parepare Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare menerima pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, dengan ketentuan sebagai berikut: A.    WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN: Hari        : Senin - Jumat Tanggal    : 25 September s/d 28 Oktober 2024 Waktu    : Pukul 08.00 - 16.00 Wita Alamat    : Kantor KPU Kota Parepare Jl. Bumi Harapan No 2 Parepare B.    SYARAT PENDAFTARAN Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi: 1.    formulir pendaftaran; 2.    salinan akte pendirian/badan hukum lembaga; 3.    susunan kepengurusan lembaga; 4.    surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahanatau instansi pemerintahan setempat; 5.    surat keterangan telah terdaftar minimal 1 (satu) tahun pada asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat; dan 6.    pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 4 (empat) lembar. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Humas KPU Kota Parepare di nomor telepon 085255751505 Info selengkapnya dapat mengunduh Pengumuman di bawah ini Selengkapnya...  

Populer

Belum ada data.