Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN LEMBAGA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT UNTUK MEMPEROLEH AKREDITASI DARI KPU KOTA PAREPARE

kota-parepare.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mengumumkan Pendaftaran dan Persyaratan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat untuk memperoleh Akreditasi dari KPU Kota Parepare Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare menerima pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, dengan ketentuan sebagai berikut: A.    WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN: Hari        : Senin - Jumat Tanggal    : 25 September s/d 28 Oktober 2024 Waktu    : Pukul 08.00 - 16.00 Wita Alamat    : Kantor KPU Kota Parepare Jl. Bumi Harapan No 2 Parepare B.    SYARAT PENDAFTARAN Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi: 1.    formulir pendaftaran; 2.    salinan akte pendirian/badan hukum lembaga; 3.    susunan kepengurusan lembaga; 4.    surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahanatau instansi pemerintahan setempat; 5.    surat keterangan telah terdaftar minimal 1 (satu) tahun pada asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat; dan 6.    pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 4 (empat) lembar. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Humas KPU Kota Parepare di nomor telepon 085255751505 Info selengkapnya dapat mengunduh Pengumuman di bawah ini Selengkapnya...  

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PILKADA TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare dengan ketentuan sebagai berikut:   Persyaratan Anggota KPPS: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.   Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); sehat secara rohani; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Selengkapnya...

Populer

Belum ada data.