Pengumuman

Juni 2020, DPB Kota Parepare 100.469 Pemilih

Daftar Pemilu Berkelanjutan (DPB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare pada Juni 2020 mencapai 100.469 pemilih. Berasal dari Kecamatan Soreang 32.902 pemilih, Kecamatan Ujung 22.954 pemilih, Kecamatan Bacukiki Barat 31.112 pemilih dan Kecamatan Bacukiki 13501 pemilih. Pemutakhiran DPB adalah satu upaya untuk memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada pelaksanaan pemilu atau pemilihan selanjutnya. Meskipun KPU Kota Parepare, merupakan salah satu daerah yang tidak melakukan pemilihan, namun sebagai wujud dari komitmen untuk mengumpulkan data pemilih yang memenuhi syarat menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap Surat KPU RI Nomor: 181 / PL / 02.1-SD / KPU / II / 2020 Tanggal 28 Februari 2020 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, maka KPU Kota Parepare harus melakukan pemutakhiran dan mengelola data yang didukung secara berkelanjutan dengan memerhatikan data kependudukan. Data yang diolah menjadi data pemilih yang diperoleh akhir dari pengumpulan data perubahan yang dapat bersumber dari lembaga atau asosiasi melalui kerjasama dan kerjasama langsung yang disampaikan dari laporan / tanggapan masyarakat yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi baik yang terkait dengan perjanjian yang dikeluarkan maupun faktual. Anggota yang hadir dalam rapat ini ketua dan anggota, sekretaris, program kasubbag dan data dan operator Sidalih KPU Kota parepare dan anggota Bawaslu Kota Parepare.

FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020, maka KPU Kota Parepare membuka layanan pengaduan untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020, untuk membantu kami dalam melakukan pemutakhiran berkelanjutan silahkan isi format melalui link dibawah ini dengan mengisi data yang valid. Adapun Proses perbaikan data antara lain : Meninggal (upload lembar kuningnya yg dari kelurahan/desa) Pindah domisili Perbaikan NIK dan NKK Dari wajib pilih menjadi TNI/POLRI Dari TNI/POLRI jadi sipil (Potensi Pemilih Baru) Belum terdaftar sebelumnya (pemilih pemula dan pemilih baru dibuktikan dengan KTP) Silahkan Klik  

Populer

Belum ada data.