Sosialisasi

Sosialisasi Pendidikan Pemilih melalui Upacara Bendera di UPT SMA Negeri 4 Kota Parepare

Anggota KPU Kota Parepare Ilham H. Muhtar menjadi Pembina Upacara di UPT. SMA Negeri 4 Parepare, Senin 29/9/2025. "Pada hari ini dilaksanakan pemungutan suara untuk pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS serentak se Sulawesi Selatan, ini merupakan Laboratorium Demokrasi dan Simulasi miniatur pelaksanaan pemilu yang berasaskan  Luber dan Jurdil" Ujarnya.  Lebih lanjut mengatakan bahwa pilihlah calon pemimpin yang sesuai dengan visi misi dan cita-cita sekolah, berintegritas dan dapat mengharumkan nama baik sekolah. Kami Mewakili Keluarga besar KPU Kota Parepare mengucapkan selamat melaksanakan pemilihan ketua osis dan wakil ketua osis SMA secara serentak di 24 Kabupaten/Kota. Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Sekolah UPT. SMA Negeri 4 Parepare beserta seluruh jajaran.

GREBEG Pemilih Pemula di SMAN 3 Kota Parepare

Senin 15 September 2025, KPU Kota Parepare  hadir di UPT SMA Negeri 3 Kota Parepare sebagai Narasumber dalam kegiatan Penjelasan Teknis terkait pelaksanaan  Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS yang merupakan Gerakan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan dan Terintegrasi yang menjadi akronim "GREBEG" yang dilaksanakan secara serentak di seluruh SMA dan SMK se-Sulawesi Selatan. Kepala UPT SMA Negeri 3 Kota Parepare Bapak H. Muhammad Taha Taking, S.Pd., M.Pd, menyampaikan Selamat datang kepada KPU Kota Parepare di UPT SMA Negeri 3 Kota Parepare, semoga kedatangan KPU Kota Parepare bisa menjadi harapan dan pengembangan untuk pemilihan Ketua OSIS se Sulawesi Selatan. Semoga dapat  memberikan masukan, dan gambaran dalam pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS Serentak se Sulawesi Selatan ini, ujarnya.  Ahmad Perdana Putra menyampaikan terimakasih telah diberikan kesempatan untuk memasuki segmen pemilih pemula terkhusus di UPT SMA Negeri 3 Parepare untuk memberikan pendidikan politik dan demokrasi dalam mengawali  proses Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS.   “Tentunya adik adik perlu mengetahui bagaimana proses Pemilu atau Pilkada yang bisa di terapkan dalam Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS.” Lebih lanjut bahwa Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS se Sulawesi Selatan ini merupakan bentuk tindaklanjut dari kerjasama yang telah disepakati oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu Nur Islah menjelaskan terkait pelaksanaan setiap tahapan-tahapan dalam Pemilu dan Pemilihan yang dapat dijadikan contoh dalam pelaksanaan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS di UPT SMA Negeri 3 Parepare. Selain itu tentang bagaimana pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang dari penyelenggara. “Penyelenggara harus mensosialisasikan hari pemungutan suara, menyampaikan visi misi dari para calon dan penyelenggara harus netral” katanya.   Sementara itu, Kalmasyari selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi memaparkan mengenai syarat untuk menjadi pemilih, kemudian proses penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), lalu daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sampai dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT).  Sebelum pemungutan suara ada baiknya membuat flyer terkait ajakan untuk memilih..  Ilham H. Muhtar selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mengharapkan pada Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS agar menghindari politik identitas, SARA dan politik uang. Asas Pemilu adalah Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, jika ada kecurangan maka calon bisa melaporkan ke panitia pengawas yang telah dibentuk.  Hadir dalam kegiatan ini se;uruh Panitia Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS Tahun 2025 UPT SMA Negeri 3 Parepare. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Perpustakaan UPT SMA Negeri 3 Parepare.

Sosialisasi Pendidikan Pemilih melalui Upacara Bendera di UPT SMA Negeri 2 Kota Parepare

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Parepare Ibu Nur Islah menjadi Pembina Upacara di UPT SMA Negeri 2 Kota Parepare, Senin 15/9/2025. "KPU Kota Parepare melakukan Sosialisasi Pendidikan pemilih pemula melalui upacara bendera di setiap seninnya. Kegiatan rutin terintegrasi di 24 kabupaten/kota se-sulawesi selatan ini merupakan bentuk tindaklanjut dari kerjasama yang telah disepakati oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan" Lebih lanjut dalam arahannya, Beliau mengatakan bahwa Siswa siswi SMA merupakan pemilih pemula yg telah berusia minimal 17 tahun, olehnya itu dihimbau untuk segera melakukan perekaman E-KTP di Disdukcapil. Jadilah Pemilih yang cerdas yang tidak mudah termakan hoaks dan terjerumus dalam politik uang. Menjadi pemilih cerdas dengan melihat visi misi calon apakah relavan dengan kepentingan kita/masyarakat. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Osis dapat dipraktekkan sebagai ajang untuk mengikuti kegiatan Demokrasi.  Hadir pada kegiatan tersebut seluruh jajaran UPT SMA Negeri 2 Kota Parepare

Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di UPT SMA Negeri 5 Parepare

KPU Kota Parepare melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di UPT SMA Negeri 5 Parepare, Sabtu 13/9/2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk tindaklanjut dari Perjanjian Kerjasama antara KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.  Ahmad Perdana Putra menyampaikan bahwa Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS Serentak SMA/SMK se Sulawesi Selatan Tahun 2025 merupakan program kerjasama antara KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Panitia Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS yang telah dibentuk  berperan untuk menyosialisasikan setiap tahapan yang ada terutama pada tahapan pelaksanaan kampanye, selain dilaksanakan oleh pasangan calon, panitia pemilihan juga berperan penting untuk memberikan informasi lengkap terkait program, visi dan misi Pasangan Calon Ketua OSIS melalui media-media yang ada baik itu melalui papan pengumuman maupun media sosial yang dimiliki oleh panitia sehingga pemilih dapat dengan cerdas memilih calon yang terbaik, ujarnya.  Sementara itu Ilham H. Muhtar mengingatkan dalam Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS nanti agar menghindari politik uang dan politik SARA.  Prinsip Pemilu yaitu Jujur, adil, langsung,  umum, bebas dan rahasia. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur tugas, fungsi dan wewenang KPU sebagai Penyelenggara Pemilu, terangnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium UPT SMA Negeri 5 Parepare

Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Parepare

KPU Kota Parepare melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Parepare, Selasa 26/8/2025.  Ketua KPU Kota Parepare Muh. Awal Yanto mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan tentang demokrasi dan kepemiluan kepada Siswa.  "Terimakasih telah menerima dan memfasilitasi KPU Kota Parepare dalam melakukan sosialisasi pendidikan pemilih dan PDPB ini", ujarnya. Kepala Sekolah MAN 1 Parepare, Rusman Madina, S.Ag., M.A, menyambut baik kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Kota Parepare.  Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang bagaimana tahapan-tahapan dalam proses Pemilu dan Pemilihan sehingga dapat di jadikan contoh dalam pemilihan Ketua OSIM di MAN 1 Parepare. Kita diberikan hak oleh negara utk menyalurkan hak pilih kita, olehnya hak yg diberikan oleh negara harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, kata Ahmad Perdana Putra. Lebih lanjut beliau menyampaikan pentingnya untuk menyalurkan hak pilih untuk memilih pemimpin yang terbaik, mengenali calon secara komprehensif melalui visi dan misi yang mereka tawarkan. Nur Islah menyampaikan pemungutan suara perlu persiapan. Pemungutan suara diawali dengan persiapan logistik, kotak dan bilik suara serta surat suara. Kemudian persiapan TPS. Pada saat pemungutan tidak diperbolehkan mencoblos 2 kali, begitupun mencoblos tidak dapat di wakilkan, dan yang menjadi penyelenggara harus netral tidak boleh memihak. Prinsip-prinsip penyelenggara Jurdil dan luber. Diharapkan pada pilkada mini ini dapat menjadi sarana pembelajaran untuk  tidak curang dan tidak melakukan politik uang. Sementara itu Kalmasyari menginformasikan bahwa saat ini KPU Kota Parepare melaksanakan sosialisasi PDPB yang menyasar Pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pemilih ubah/pindah domisili. Untuk itu bagi Siswa yang telah memenuhi syarat segera melakukan perekaman e KTP di Disdukcapil. Ilham H. Muhtar mengingatkan bahwa dalam pemilihan Ketua OSIM harus dihindari politik uang.  Politik eksploitatif dan politik SARA tidak boleh dipraktikkan dalam pemilihan ketua OSIM. Terkait masalah informasi hoaks, bijaklah dalam bermedia sosial.  Peserta kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah siswa-siswi Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Parepare.

Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Parepare

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Parepare, Jumat 1/8/2025. Plt. Kepala Sekolah MAN 2 Parepare, Hj. Darna Daming menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa Pemilu di Indonesia diharapkan mampu membawa perubahan bagi rakyat dan negara. Sosialisasi bagi pemilih pemula memang perlu dilakukan agar pemilih pemula mampu menjadi pemilih yg cerdas dan paham dari makna kepemiluan. Ahmad Perdana Putra selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM mengajak Pemilih pemula untuk secara proaktif mengawal hak pilihnya.  Sebagai pemilih pemula juga harus mampu memilah informasi-informasi yang beredar di media sosial agar tidak mudah tergiring dengan isu hoax dengan cara mengunjungi media sosial dan website yang terpecaya seperti untuk informasi kepemiluan yang teraktual dapat langsung mengunjungi website dan media sosial KPU parepare. Lebih lanjut Beliau menyampaikan pemilih muda maupun pemula adalah sabagai penentu masa depan bangsa maka dari itu sifat pragmatisme dan apatisme itu perlu dihindari dalam memilih calon pemimpin.  Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, data dan informasi Kalmasyari menyampaikan, meskipun saat ini para pelajar belum memiliki hak pilih, namun pada tahun 2029 sudah memiliki kewajiban untuk memilih. Melalui sosialisasi ini, mengimbau para pelajar untuk memastikan kepemilikan KTP-el saat telah berusia 17 tahun. KPU Parepare juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencataran Sipil (Dukcapil) Parepare untuk memudahkan perekaman KTP-el bagi pemilih pemula.  Saat ini lanjut Kalma, data pemilih juga dapat mudah diakses secara mandiri melalui layanan cekdptonline.kpu.go.id atau silahkan follow akun media sosial KPU Kota Parepare untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kepemiluan. Pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135 tahun 2025 telah ditetapkan bahwa ditahun 2029 akan dilaksanakan Pemilu Nasional secara serentak dan tahun 2031 akan diadakan Pemilihan Serentak bagi Kepala daerah namun hal tersebut masih menunggu regulasi peraturan perundang-undangan, kata Ilham H Muhtar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.  Ilham juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Keluarga Besar Madrasah Aliyah Negeri 2 Parepare atas kesediannya menerima tim dari Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare dalam rangka Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pemutakhiran Data Berkelanjutan. mudah-mudahan dari kegiatan ini kita bisa berkolaborasi dalam kegiatan yang lainnya. Terangnya  Peserta kegiatan Sosialisasi pendidikan pemilih dan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah Siswa-siswi Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Parepare.