Sosialisasi

Perempuan melawan Hoax untuk mewujudkan tatanan Demokrasi yang lebih baik

Rabu/19/08/2020 Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare  Melaksanakan Kegiatan Pendidikan  Pemilih  yang merupakan salahsatu rangkaian program kerja  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare di Tahun 2020 . Hadir Dalam Kegiatan ini Majelis Taqlim Ashabul Kahfi Kecamatan Ujung Kelurahan Lapadde Narasumber  dalam Kegiatan sosialisasi kali ini adalah Firman Mustafa selaku Komisioner  Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakar dan sumber daya manusia  serta Safriani Sudirman Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare. Firman Mustafa menjadi narasumber yang pertama menjelaskan mengenai apa itu hoax.  Hoax adalah kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyeruh sebagai kebenaran atau kadang dijadikan sebagai upaya pemutarbalikkan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya sedangkan tujuan Hoax itu sendiri yaitu Pertama sebagai lelucon atau sekadar iseng dan yang kedua menjatuhkan pesaing (Black Campaign), ketiga Promosi dengan Penipuan, Keempat ajakan untuk berbuat amalan-amalan yang baik yang sebenarnya belum ada dalil yang jelas di dalamnya. Jenis-jenis  Informasi  Hoax pertama Fake News, kedua Clicbait(Tautan Jebakan), ketiga Confimation Bias, keempat Posth-truth(Pasca Kebenaran) dan yang kelima Propaganda. Narasumber kedua Safriani Sudirman memaparkan hubungan antara perempuan dan hoax kenapa harus perempuan lebih mudah terpapar Hoax. Pertama Perempuan sering diartikan sebagai makhluk social yang sangat suka begaul, Kedua menurut Dr.Aisyah Dahlan , secara natural perempuan suka dengan penyebaran verbal mereka cendrung senangmenjadi yang paling pertama mengetahui menyebarkan sebuah berita, ketiga psikologis dan emosi perempuan yang dianggap tidak stabil ketika menerima informasi ,apalagi jika berita itu menyangkut keberadaannya, kesehatan,soal kekerasan ,dan sebagainya padahal seharusnya keberadaan perempuanlah yang menjadi garda terdepan dalam memutuskan rantai penyebaran  Hoax. Mengapa…?… karena perempuan selalu menjadi pilar penting dalam setiap keluarga. Seorang perempuan bisa sangat dekat dengan suami dan anak-anaknya ,sehingga mereka dapat menyampaikan informasi yang lebih kredibel . Informasi –informasi yang kredibel inilah yang pada akhirnya akan mempengaruhi prilaku dan sikap dari setiap keluarga dan pada akhirnya diharapkan mampu  mempengaruhi sikap dan prilaku kelompok masyarakat yang lebih luas. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Mesjid Ashabul Kahfi Kecamatan Ujung Kelurahan Lappadde.

Menghadirkan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas di tengah pandemi covid-19

KPU Kota parepare hadir Kembali dalam kegiatan sosialisasi Pendidikan pemilihan melalui talk show di TV Peduli Kota Parepare kamis 16 juli 2020, narasumber kali ini adalah Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Hamzah dan Safriani dan Staf sekertariat KPU Kota Parepare, sebagai narasumber yang pertama Hamzah, menyampaikan beberapa hal terkait pemilihan Kepala Daerah serentak di tengah Pandemi covid-19  Walaupun saat ini masih dalam masa pandemi covid-19, tetapi kita ttetap dapat beraktifitas dengan tetap mengikuti protokol kesehatan  Sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Parepare, baik pada saat adanya tahapan  Pemilihan Kepala Daerah serentak maupun saat tidak ada tahapan  Pemilihan Kepala Daerah serentak tujuannya adalah untuk menghadirkan sebuah  Pemilihan yang berkualitas. Hal ini bukan saja menjadi harapan penyelenggara  tetapi menjadi harapan seluruh masyarakat Indonesia. Menghadirkan sebuah  Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas menjadi keinginan kita bersama. Sebuah proses yang baik akan menghasilkan hasil yang baik, ketika Pemilihan Kepala Daerah dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada maka Pemilihan yang dihasilkan atau calon-calon Kepala Daerah yang dihasilkan betul-betul calon kepala Daerah yang menjadi Representasi dari seluruh masyarakat yang ada disebuah daerah. Pemilihan Kepala Daerah dapat dikatakan berkualitas ketika prinsip-prinsip Pemilu atau Pilkada dilaksanakan dengan baik. Yang berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah yang biasa dilakukan dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 ini adalah bahwa setiap tahapan yang dilakukan dimasa Pandemi Covid-19 ini harus wajib menerapkan Protokol Kesehatan, hal ini menjadi tantangan Penyelenggara . Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 Saat ini harus mengikuti Protokol Kesehatan di seluruh Tahapan Terkait Money Politik menjadi harapan bersama, terutama KPU sebagai penyelenggara  pada setiap kegiatan pesta demokrasi tidak ada praktek money politik, namun faktanya masih terdapat perbuatan money politik. Money Politik ini mejadi persoalan klasik yang masih saja berlangsung, hal ini tidak akan bisa hilang tanpa adanya kesadaran kolektif dari seluruh pihak. Yang perlu diedukasi bukan hanya masyarakat tetapi juga partai politik. Masyarakat maupun peserta Pemilu/Pilkada juga harus sering menggunakan sudut pandang agama bahwa hal seperti ini merupakan hal yang dilarang dalam agama. Narasumber yang ke dua Safriani Sudirman menyampaikan beberapa hal terkait  strategi dan tantangan dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020 di masa pandemic covid-19 KPU Kota Parepare yang saat ini tidak melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah namun menjadi kewajiban sebagai penyelenggara untuk senantiasa menyampaikan informasi-informasi terkait dengan pelaksanaan hajatan demokrasi yaitu Pemilihan Kepala Daerah. Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, untuk Wilayah Sulawesi Selatan terdapat 12 Daerah yang akan Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan beberapa daerah diantaranya masuk dalam kategori wilayah Zona merah salah satunya Kota Makassar. Namun KPU telah menyiapkan aturan teknis yang tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Dalam setiap Pemilihan terdapat 13 Prinsip Penyelenggaraan Pemilihan yang harus dipatuhi oleh KPU, dimasa pandemi Covid-19 ini ada prinsip tambahan yang harus dilaksanakan yaitu Prinsip Kesehatan dan Keselamatan dengan berpedoman pada Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. KPU Provinsi, Kabupaten/Kota yang menyelenggakan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 ini senantiasa berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di daerah masing-masing. Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, telah diberikan acuan bahwa seluruh penyelenggara pemilu/Pilkada baik tingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat PPK dan PPS, PPDP wajib mematuhi protokol kesehatan. Ada beberapa kondisi tertentu dalam pelaksanaan Tahapan yang tidak dapat dilakukan dengan Work From Home (WFH) misalnya Tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) untuk penyiapan DPT, hal ini harus dilakukan dengan mengunjungi Rumah-rumah warga sehingga seluruh Petugas PPDP diwajibkan mematuhi protocol kesehatan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Beberapa kegiatan dilarang menghadirkan kerumunan misalnya proses sosialisasi yang dilakukan KPU, Proses Kampanye oleh Pasangan Calon. Hal ini dapat dihindari dengan adanya kesadaran kolektif dari seluruh pihak, baik dari penyelenggara, pasangan calon, maupun dari Pemilih sendiri. Hal ini menjadi tugas Sosialisasi KPU untuk mengingatkan semua pihak agar proses-proses yang dilakukan tidak menghadirkan banyak massa. Jika kegiatan yang mengharuskan untuk menghadirkan pemilih maka harus memperhatikan kondisi tempat kegiatan, jika ruangan tertutup maka harus disesuaikan dengan jumlah orang hadir dan harus dikurangi paling tidak setengah dari kapasitasnya, demikian pula dengan ruangan terbuka harus mengurangi minimal 50% dengan memperhatikan prosedur. Kegiatan-kegiatan juga dapat dilakukan dengan Daring. KPU  saat ini telah menerapkan hal tersebut misalnya saja teleconference, Rapat Koordinasi, dll. Kegiatan kampanye juga diharapkan dapat dilakukan dengan cara seperti ini. Dimasa Pandemi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, diharapkan untuk tidak menghadirkan massa yang berlebih, tetap menerapkan protokol kesehatan. Atau dapat dilakukan melalui Daring, hal ini menjadi tantangan bagi pasangan calon. Tantangan bagi KPU selaku penyelenggara adalah dengan melakukan sosialisasi melalui Daring. Bagaimana KPU menghadirkan inovasi system Daring yang menarik dan menggunakan semua layanan-layanan yang dapat diakses oleh semua pihak. Semua Pihak baik penyelenggara, maupun pasangan calon harus siap untuk mengedukasi masyarakat untuk menghadirkan Pilkada/Pemilu yang berkualitas, dengan menghimbau masyarakat untuk datang menggunakan hak pilihnya dengan tetap bermartabat dan memperhatikan protokol kesehatan. Jika ada pasien terkonfirmasi yang dirawat di Rumah Sakit maka sesuai yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, bahwa minimal 1 hari menjelang pemilihan Data pasien tersebut telah ada di KPU. Pada hari Pemungutan suara KPPS yang telah ditunjuk dengan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit mendatangi Rumah Sakit dengan menggunakan APD Lengkap. Intinya bahwa tidak ada orang yang tidak dilayani hak pilihnya Dimasa Pandemi maupun bukan dimasa Pandemi, KPU serta seluruh penyelenggara berharap kasus money Politik sudah tidak lagi dilakukan, karena kita berharap pemilu/Pilkada yang berkualitas. Masyarakat dihimbau untuik berperan aktif dalam memerangi money politik dan para calon dihimbau untuk patuh terhadap aturan, jika hal ini dilanggar maka akan ada tindakan sesuai prosedur hukum

Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

Turut berpastisipasi dalam kegiatan rapat koordinasi persiapan pendidikan politik bagi pemilih pemula tingkat SLTA/SMK dan MA se kota parepare  yang di adakan oleh bawaslu kota parepare hadir sebagai narasumber salah satunya Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih ,partisipasi masyarakar dan sumber daya manusia KPU Kota parepare Firman Mustafa dalam pembahasannya beliau mengatakan pemilih pemula adalah mereka yang akan memasuki  usia memlih dan akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kalinya dalam pesta demokrasi ,baik itu pemilu ataupun pilkada’ mengapa dalam sosialisasi ini diutamakan pemilih pemula dikarenakan pertama karena secara kuantitas jumlahnya tidak sedikit, sehingga sangat rawan dipolitisasi dan dijadikan sebagai alat komuditas politik untuk mendongkrak popularitas oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. ke dua karena pemula belum cukup punya pengalaman dalam mengikuti kegiatan pesta demokrasi, baik itu pemilu ataupun pilkada, khususnya pemberian suara di TPS. Ke tiga Karena pemula rawan dipengaruhi, didekati, dan dimobilisasi. Ini tidak terlepas dari karakter pemula yang masih labil dan emosional ke empat Karena pemula rawan dijadikan sasaran untuk orang mempraktekkan politik uang, sehingga dalam konteks ini pemula tidak lagi menjadi genarasi muda yang cerdas dan merdeka dalam menentukan nasib bangsa Indonesia, khususnya di kota parepare kegiatan ini diselenggarakan hari kamis 16 juli 2020 peserta yang hadir bawaslu kota parepare, KPU Kota parepare, para guru tingkat SLTA/SMK dan MA se kota parepare dan peserta umum

Milenial Sebagai Pilar Demokrasi

Untuk pertama kalinya KPU Kota Parepare melaksanakan sosialisasi Pendidikan Pemilih melalui media virtual di masa pandemic covid -19. Tema yang di usung dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah Milenial sebagai Pilar Demokrasi. Ketua KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain dalam sambutannya memberikan penjelasan mengapa tema milenial sebagai pilar demokrasi diangkat dalam webseminar ini. Kaum milenial masih mudah dipolitisir baik dalam kontentasi Pemilu dan Pilkada. Hal ini merupakan perspektif yang buruk dan kiranya harus mendapatkan perhatian dari semua unsur dalam peningkatan proses demokrasi. Olehnya Web seminar ini diharapkan mampu memberikan penjelasan kepada kaum milenial sehingga dapat memahami dan mengimplementasikan dasar-dasar proses demokrasi dan mampu menjadi agen perubahan di tengah masyarakat. Kaum Milenial jangan lagi menjadi komoditas politik yang mudah diarahkan dalam suatu kontestasi seperti money politik yang selalu.menjadi masalah besar dalam setiap kontestasi demokrasi. Kegiatan yang dipandu oleh Firman Mustafa Komisioner divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kota Parepare menghadirkan 2 Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Faisal Amir dan Pimpinan Bawaslu Sulawesi Selatan Saiful Jihad. Narasumber pada sesi pertama Saiful Jihad salah satu pembahasannya mengenai sikap milenial dalam politik praktis. Menurut beliau tim peneliti dari Departemen Ilmu komunikasi Fakultas Ilmu sosial dan politik (FISIP UI) telah melakukan penelitian terhadap milinial di 4 kota antara lain Bandung, Jakarta , Surabaya dan Semarang. Hasil penelitian membagi empat sikap milenial dalam politik praktis. Pertama Doubtfulness adalah pemilih yang masih galau. Mereka inilah yang sering disebut swing voter. Tipe yang mudah dipengaruhi maupun belum sadar akan politik. nah, karakter seperti inilah yang akan menjadi sasaran empuk para kandidat yang memanfaatkan keinginan politiknya. Kedua Open minded adalah pemilih milenial yang sudah melek politik. biasanya mereka sudah menentukan kepada siapa pilihan politiknya berlabuh. Tidak jarang mereka terlibat kampanye salah satu kandidat. Ketiga Modest, Mereka pemilih milenial yang cenderung mengikuti apa yang orang-orang dekatnya pilih. Kalau kamu memilih salah satu paslon atau partai karena orang tuamu milih mereka, kamu termasuk karakter modest. Keempat Apatethi atau apatethic (apatis). Mereka bukannya buta politik tapi memang memutuskan tidak peduli. sebagian dari mereka pesimis pemilu bisa membuat keadaan lebih baik. Dalam pembahasan yang terakhir beliau mengajak Untuk Kaum Muda / Milenial mari hadirkan gerakan keteladanan yang dipelopori oleh pemuda dalam menyalurkan hak-hak politiknya dengan menjadi partisipan aktif dalam berbagai momentum poltik sehingga bisa menjadi stimulus awal membangun politik yang beradab di negara ini. Efektifitas gerakan keteladanan pemuda pun lebih jauh dapat dilakukan dengan turut serta membangun dan mengembangkan hak-hak politiknya termasuk bergabung dalam organisasi sosial maupun politik yang menjadi pilar utama demokrasi. Melalui organisasi sosial dan politik pemuda dapat mewujudkan harapan perbaikan bangsa dengan memberika solusi secara langsung serta bergerak terjun ke masyarakat menjadi aktor perubahan sarana ini sangat ampuh menjadii media upgrading pemuda dalam membangun kapasitas politiknya dengan tetap mampu memberikan manfaat kepada masyarakat. Pada sesi yang kedua, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Faisal Amir memaparkan milenial sebagai Pilar Demokrasi. KPU menjadikan Pemilih pemula sebagai salahsatu segmen pendidikan untuk mensosialisasikan dasar dasar demokrasi. Menurut beliau ada salah satu penelitian bahwa generasi milenial jika memilih pada usia memlih 17 tahun maka kecendrungannya dia akan memilih kembali pada pemilihan berikutnya sedangkan jika dia golput maka kecendrungannya pada pemilihan berikutnya akan tetap golput  oleh karena itu KPU selalu mensosialisasikan pendidikan pemilih ke pemilih pemula atau generasi milienial. Milenial juga dikenal sebagai generasi Y, Gen atau generasi langgas kelompok demografi setelah generasi X (Gen – X) tidak ada batas waktu yang pasti untuk awal dan akhir dari kelompok ini.para ahli dan peneliti biasanya menggunakan awal 1980-an sebagai awal kelahiran kelompok ini dan pertengahan tahun 1990-an hingga awal 2000-an sebagai akhir kelahiran Dalam pembahasan selanjutnya Faisal Amir menjelaskan tentang negara yang demokratis dan pemilu. Demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat sedangkan negara yang demokratis berarti negara yang meletakkan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Beliau juga menjelaskan Pemilu beberapa hal penting terkait Pemilu salahsatunya bahwa masyarakat membutuhkan orang yang mengelola kepentingan mereka di negara serta Pemilu adalah metode untuk memilih wakil rakyat (legislatif), Presiden serta Kepala Daerah/ pemerintah. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Juli 2020 Pukul 13.30 -15.30 wita yang diikuti oleh semua Komisioner KPU Kota Parepare, Sekretaris, Kasubag serta utusan dari siswa-siswi SMA Negeri 1, Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Parepare dan peserta Umum yang berasal dari Penggiat Demokrasi dan Organisasi Kemasyarakatan.

Proses Data pemilih Berkelanjutan bisa diakses melalui website KPU Kota Parepare

Komisi pemilihan umum Kota parepare mensosialisasikan  proses pemuktahiran data pemilih  berkelanjutan  di stasiun radio peduli kota parepare  hadir sebagai pembicara Mursalim Muslimin Divisi perencanaan Data dan Informasi KPU Kota parepare dalam penjelasannya KPU kota Parepare menyediakan layanan website http://kota-parepare.kpu.go.id/ yang bisa di akses setiap saat terkait Laporan dan tanggapan masyarakat terkait proses pemuktahiran Data Pemilih berkelanjutan karena proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini memang dibutuhkan partisipasi masyarakat khususnya masyarakat Kota Parepare.  Beberapa point yang harus di pahami dalam pemuktahiran data pemilih berkelanjutan antara lain Pengertian Pemuktahiran Data Pemilih berkelanjutan  yaitu proses Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang didasarkan pada DPT pemilu atau pemilu sebelumnya kemudian kita melakukan pembaharuan atau pemutakhiran data mulai dari potensi pemilih baru, pemilih yang sudah tak bersyarat, pemilih yang sudah terdaftar didalam DPT tetapi melakukan perbaikan elemen data.selanjutnya Dasar hukum bersumber 5 poin yaitu UUD tahun 1945, UU Pemilu atau UU Pemilihan, Peraturan Teknis yang diterbitkan oleh KPU , Surat Edaran dariKPURI tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan dan Surat Edaran KPUbRI No.181/PL-02-SD/)1/KPU/II/2020 UUD tahun 1945, UU Pemilu atau UU Pemilihan, Peraturan Teknis yang diterbitkan oleh KPU , Surat Edaran dariKPURI tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan dan Surat Edaran KPUbRI No.181/PL-02-SD/)1/KPU/II/2020, Tujuan daftar pemilih berkelanjutan ini di buat agar terdaftar di DPT untuk Pemilu berikutnya,sedangkan Manfaatnya bisa mempermudah proses Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan pada saat akan dilakukan pemilu dan pemilihan berdasarkan ketentuan UU selambat-lambatnya 16 sampai 18 bulan sebelum pemilu KPU melakukan Pemutakhiran dalam bentuk Coklit Bagaimana metodenya melalui kerja sama dengan lembaga-lembaga lainnya misalnya Pemerintah dalam hal ini  bisa  dengan DISDUKCAPIL melalui proses berdasarkan ketentuan Undang undang yang berlaku. Saat ini KPU Kota Parepare melakukan kerja sama dengan dengan DInas Pendidikan Kota Parepare yang nantinya Dinas Pendidikan menurunkan kesekolah sekolah yang merupakan wilayah dan tanggung jawabnya untuk memberikan data terkait pemilih pemula di SMA/SMK  yang berusia17 Tahun  dan juga informasi dari masyarakat langsung setelah melakukan proses cek info pemilu apakah sudah terdaftar dalam DPT pada Pemilu tahun 2019  di info pemilu .Kpu.go.id/pileg 2019 atau download aplikasi KPU RI Pemilu 2019 di Playstore atau di APPSTORE untuk pengguna ios. Apabila belumterdaftar bisa mengisiformulir tanggapan masyarakat pada website kota –parepare.kpu.go.id Kegiatan ini dilaksanakan pada hari rabu 24 juni 2020 bertempat di radio peduli Kota Parepare.

Strategi dan Tantangan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Era New Normal

Strategi dan Tantangan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Era New Normal parepare.kpu.go.id-Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi kepemiluan yaitu Safriani Sudirman  Komisioner Divisi Teknis dan penyelenggaraan serta Komisioner Divisi Pendidikan pemilih,Parmas dan Sumber Daya manusia Firman Mustafa KPU Kota Parepare.  Tema yang diangkat Strategi dan  Tantangan  pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Era New Normal yang diadakan di Radio Giss FM Kota Parepare, Rabu 24 Juni 2020 Kegiatan dimulai pada pukul 13.30 wita,. Komisioner Divisi Pendidikan pemilih , Partisipasi Masyarakat dan Sumber daya manusia KPU Kota Parepare Firman Mustafa mengatakan bahwa ini pertama kalinya Indonesia melakukan Pilkada dalam kondisi  pandemik covid-19 yang menuju New Normal. banyak yang memprediksi bahwa tingkat partisipasi pada Pilkada di era New Normal ini akan menurun, namun demikian masih dimungkinkan bagi KPU  untuk melakukan sosialisasi dengan tatap muka dengan tetap dengan mengutamakan protokol kesehatan, serta membangun kepercayaan masyarakat bahwa Tempat Pemungutan Suara aman dan Steril dari covid-19. Intinya KPU melayani untuk menyalurkan hak pilih masyarakat, dan Pilkada tetap dilanjutkan dan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Terkait pertanyaan apakah bisa memilih di Rumah Sakit/Ruang isolasi apabila positif Covid-19? Dijawab oleh Firman Mustafa, bahwa merupakan tantangan bagi penyelenggara, dan sementara masih menunggu aturan terkait bagaimana prosedur bagi orang yang terindikasi covid-19 untuk dapat menyalurkan hak pilihnya.  Selanjutnya Safriani Sudirman selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Parepare menjelaskan  bahwa di Sulawesi Selatan ada 12 Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020, kenapa KPU Kota Parepare melakukan sosialisasi Pendidikan Pemilih sedangkan Kota Parepare tidak melaksanakan Pilkada pada tahun ini? Tujuannya adalah sebagai upaya KPU Kota Parepare untuk menyebarkan informasi terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020 karena Kota Parepare merupakan daerah transit, tidak menutup kemungkinan ada warga dari daerah yang melaksanakan Pilkada yang berada di Parepare, sehingga mereka dapat menyalurkan hak pilihnya. Safriani Sudirman menekankan bahwa pada intinya semua pelaksanaan tahapan akan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat baik bagi penyelenggara, peserta dan pemilih. Semua orang yang memiliki hak pilih tidak boleh kehilangan hak pilihnya. Hal lain adalah KPU Kota Parepare juga melakukan  Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan meskipun tidak melaksanakan Pilkada. Untuk memaksimalkan prosea pemutakhiran yang dimaksud  masyarakat dapat memberikan tanggapan melalui Website KPU Kota Parepare sehingga datanya bisa dicek apakah masih bersyarat atau sudah tidak bersyarat.