
KPU Kota parepare hadir Kembali dalam kegiatan sosialisasi Pendidikan pemilihan melalui talk show di TV Peduli Kota Parepare kamis 16 juli 2020, narasumber kali ini adalah Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Hamzah dan Safriani dan Staf sekertariat KPU Kota Parepare, sebagai narasumber yang pertama Hamzah, menyampaikan beberapa hal terkait pemilihan Kepala Daerah serentak di tengah Pandemi covid-19 Walaupun saat ini masih dalam masa pandemi covid-19, tetapi kita ttetap dapat beraktifitas dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Parepare, baik pada saat adanya tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak maupun saat tidak ada tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tujuannya adalah untuk menghadirkan sebuah Pemilihan yang berkualitas. Hal ini bukan saja menjadi harapan penyelenggara tetapi menjadi harapan seluruh masyarakat Indonesia. Menghadirkan sebuah Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas menjadi keinginan kita bersama. Sebuah proses yang baik akan menghasilkan hasil yang baik, ketika Pemilihan Kepala Daerah dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada maka Pemilihan yang dihasilkan atau calon-calon Kepala Daerah yang dihasilkan betul-betul calon kepala Daerah yang menjadi Representasi dari seluruh masyarakat yang ada disebuah daerah. Pemilihan Kepala Daerah dapat dikatakan berkualitas ketika prinsip-prinsip Pemilu atau Pilkada dilaksanakan dengan baik. Yang berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah yang biasa dilakukan dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 ini adalah bahwa setiap tahapan yang dilakukan dimasa Pandemi Covid-19 ini harus wajib menerapkan Protokol Kesehatan, hal ini menjadi tantangan Penyelenggara . Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 Saat ini harus mengikuti Protokol Kesehatan di seluruh Tahapan Terkait Money Politik menjadi harapan bersama, terutama KPU sebagai penyelenggara pada setiap kegiatan pesta demokrasi tidak ada praktek money politik, namun faktanya masih terdapat perbuatan money politik. Money Politik ini mejadi persoalan klasik yang masih saja berlangsung, hal ini tidak akan bisa hilang tanpa adanya kesadaran kolektif dari seluruh pihak. Yang perlu diedukasi bukan hanya masyarakat tetapi juga partai politik. Masyarakat maupun peserta Pemilu/Pilkada juga harus sering menggunakan sudut pandang agama bahwa hal seperti ini merupakan hal yang dilarang dalam agama. Narasumber yang ke dua Safriani Sudirman menyampaikan beberapa hal terkait strategi dan tantangan dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020 di masa pandemic covid-19 KPU Kota Parepare yang saat ini tidak melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah namun menjadi kewajiban sebagai penyelenggara untuk senantiasa menyampaikan informasi-informasi terkait dengan pelaksanaan hajatan demokrasi yaitu Pemilihan Kepala Daerah. Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, untuk Wilayah Sulawesi Selatan terdapat 12 Daerah yang akan Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan beberapa daerah diantaranya masuk dalam kategori wilayah Zona merah salah satunya Kota Makassar. Namun KPU telah menyiapkan aturan teknis yang tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Dalam setiap Pemilihan terdapat 13 Prinsip Penyelenggaraan Pemilihan yang harus dipatuhi oleh KPU, dimasa pandemi Covid-19 ini ada prinsip tambahan yang harus dilaksanakan yaitu Prinsip Kesehatan dan Keselamatan dengan berpedoman pada Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. KPU Provinsi, Kabupaten/Kota yang menyelenggakan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 ini senantiasa berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di daerah masing-masing. Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, telah diberikan acuan bahwa seluruh penyelenggara pemilu/Pilkada baik tingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat PPK dan PPS, PPDP wajib mematuhi protokol kesehatan. Ada beberapa kondisi tertentu dalam pelaksanaan Tahapan yang tidak dapat dilakukan dengan Work From Home (WFH) misalnya Tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) untuk penyiapan DPT, hal ini harus dilakukan dengan mengunjungi Rumah-rumah warga sehingga seluruh Petugas PPDP diwajibkan mematuhi protocol kesehatan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Beberapa kegiatan dilarang menghadirkan kerumunan misalnya proses sosialisasi yang dilakukan KPU, Proses Kampanye oleh Pasangan Calon. Hal ini dapat dihindari dengan adanya kesadaran kolektif dari seluruh pihak, baik dari penyelenggara, pasangan calon, maupun dari Pemilih sendiri. Hal ini menjadi tugas Sosialisasi KPU untuk mengingatkan semua pihak agar proses-proses yang dilakukan tidak menghadirkan banyak massa. Jika kegiatan yang mengharuskan untuk menghadirkan pemilih maka harus memperhatikan kondisi tempat kegiatan, jika ruangan tertutup maka harus disesuaikan dengan jumlah orang hadir dan harus dikurangi paling tidak setengah dari kapasitasnya, demikian pula dengan ruangan terbuka harus mengurangi minimal 50% dengan memperhatikan prosedur. Kegiatan-kegiatan juga dapat dilakukan dengan Daring. KPU saat ini telah menerapkan hal tersebut misalnya saja teleconference, Rapat Koordinasi, dll. Kegiatan kampanye juga diharapkan dapat dilakukan dengan cara seperti ini. Dimasa Pandemi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, diharapkan untuk tidak menghadirkan massa yang berlebih, tetap menerapkan protokol kesehatan. Atau dapat dilakukan melalui Daring, hal ini menjadi tantangan bagi pasangan calon. Tantangan bagi KPU selaku penyelenggara adalah dengan melakukan sosialisasi melalui Daring. Bagaimana KPU menghadirkan inovasi system Daring yang menarik dan menggunakan semua layanan-layanan yang dapat diakses oleh semua pihak. Semua Pihak baik penyelenggara, maupun pasangan calon harus siap untuk mengedukasi masyarakat untuk menghadirkan Pilkada/Pemilu yang berkualitas, dengan menghimbau masyarakat untuk datang menggunakan hak pilihnya dengan tetap bermartabat dan memperhatikan protokol kesehatan. Jika ada pasien terkonfirmasi yang dirawat di Rumah Sakit maka sesuai yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, bahwa minimal 1 hari menjelang pemilihan Data pasien tersebut telah ada di KPU. Pada hari Pemungutan suara KPPS yang telah ditunjuk dengan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit mendatangi Rumah Sakit dengan menggunakan APD Lengkap. Intinya bahwa tidak ada orang yang tidak dilayani hak pilihnya Dimasa Pandemi maupun bukan dimasa Pandemi, KPU serta seluruh penyelenggara berharap kasus money Politik sudah tidak lagi dilakukan, karena kita berharap pemilu/Pilkada yang berkualitas. Masyarakat dihimbau untuik berperan aktif dalam memerangi money politik dan para calon dihimbau untuk patuh terhadap aturan, jika hal ini dilanggar maka akan ada tindakan sesuai prosedur hukum