Berita Terkini

KPU Kota Parepare Gelar Sosialisasi PAW Anggota DPRD dan Pemutakhiran Data Parpol secara berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025

Parepare — Kamis, 18 Desember 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Media Center KPU Kota Parepare. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta perwakilan partai politik. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Parepare, Muh. Awal Yanto. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pemahaman yang sama terkait mekanisme Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepemiluan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Selanjutnya, Ketua KPU Kota Parepare memaparkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemaparan tersebut menjelaskan secara rinci tahapan, persyaratan, serta prosedur yang harus dipenuhi dalam proses PAW. Sementara itu, materi mengenai Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025 disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Parepare, Nur Islah. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya partai politik untuk secara aktif dan berkelanjutan melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL guna memastikan keakuratan dan validitas data kepartaian. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Parepare berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang komprehensif terkait regulasi PAW serta optimalisasi pemanfaatan SIPOL dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

Ketua dan Anggota KPU Kota Parepare Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi PDPB Tingkat Nasional Tahun 2025 Secara Daring

#TemanPemilih, Ketua dan Anggota KPU Kota Parepare menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Semester II Tahun 2025 secara daring, Rabu (17/12/2025) di Ruang PodKPU Parepare. Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Ia menegaskan pentingnya sinergi dan konsistensi antara KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjaga kualitas data pemilih agar tetap mutakhir, komprehensif, dan akurat. Anggota KPU RI sekaligus Ketua Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan melalui sinkronisasi DPT Pilkada 2024 dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Pada sesi pemaparan, masing-masing Ketua KPU Provinsi menyampaikan hasil rekapitulasi PDPB yang mencakup jumlah wilayah, pemilih laki-laki dan perempuan, serta total pemilih. KPU RI kemudian menetapkan jumlah pemilih PDPB Tingkat Nasional Semester II Tahun 2025 sebanyak 211.865.861 pemilih, hasil rekapitulasi dari 514 KPU Kabupaten/Kota dan 38 KPU Provinsi. Melalui rapat pleno ini, KPU Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas dan keakuratan data pemilih berkelanjutan melalui koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar data pemilih tetap valid, akurat dan mutakhir

KPU Kota Parepare Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Parepare, 8 Desember 2025 – KPU Kota Parepare melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025, Senin (8/12). Rapat pleno ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Parepare Muh. Awal Yanto, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang akurat dan berintegritas. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kota Parepare, Polres Parepare, Kodim 1405 Parepare, Badan Kesbangpol, Pengadilan Negeri Parepare, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Lapas Kelas IIA Parepare, serta para Camat se-Kota Parepare. Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Parepare, Kalmasyari, membacakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 serta menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan Bawaslu Kota Parepare, Disdukcapil, dan instansi terkait lainnya. Berdasarkan hasil pleno, jumlah pemilih Kota Parepare sebanyak 115.088 pemilih, terdiri dari 55.803 pemilih laki-laki dan 59.285 pemilih perempuan, yang tersebar di 22 kelurahan. Rinciannya, Kecamatan Bacukiki 20.112 pemilih, Ujung 26.207 pemilih, Soreang 34.885 pemilih, dan Bacukiki Barat 33.884 pemilih. Rapat pleno ini kemudian disahkan melalui penandatanganan berita acara sebagai hasil resmi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025. Unduh Berita Acara Nomor 76/PL.01.1-BA/7372/2025

KPU Parepare Hadiri Rakor Pengawasan PDPB 2025, Perkuat Kolaborasi untuk Data Pemilih yang Akurat

Anggota KPU Kota Parepare Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kalmasyari, didampingi staf menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Parepare, Jumat (5/12/2025) di Aula Media Center. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari persiapan menuju Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/12/2025). Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh Zainal Asnun, membuka kegiatan tersebut menyampaikan terima kasih atas kehadiran KPU. Ia juga memberikan arahan mengenai pentingnya memperkuat pengawasan dan sinergi lintas lembaga dalam menjaga kualitas data pemilih. Arahan lain juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Parepare, Fadly Azis, serta Susilawati selaku penanggung jawab divisi pada pelaksanaan rakor. Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Divisi HPPH, Susilawati, memaparkan hasil pengawasan uji petik PDPB Triwulan IV serta laporan para lurah yang dihimpun melalui grup WhatsApp koordinasi yang dibentuk oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare. Laporan tersebut mencakup data tidak memenuhi syarat (TMS) seperti kematian, perpindahan penduduk masuk dan keluar daerah, serta data pensiunan Polri. Menanggapi paparan tersebut, Anggota KPU Parepare Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kalmasyari, mengapresiasi pelaksanaan rakor dan menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga sangat penting dalam memastikan PDPB berjalan optimal dan menghasilkan data pemilih yang akurat, valid, dan mutakhir. “Apa yang menjadi laporan hasil pengawasan uji petik dari sahabat Bawaslu maupun laporan dari masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti bilamana dokumen yang dibutuhkan telah lengkap secara de jure sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Kalmasyari. Ia menambahkan bahwa sinergi antara Bawaslu, Dinas Dukcapil, serta stakeholder terkait lainnya sangat diharapkan untuk terus diperkuat demi mewujudkan data pemilih yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan data yang berkualitas, penyelenggaraan Pemilu mendatang di Kota Parepare diharapkan dapat berlangsung secara transparan, inklusif, dan berkeadilan.

RAPAT KOORDINASI PERUMUSAN PROGRAM KERJA SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH BERKELANJUTAN DAN TERINTEGRASI (KPU MENGAJAR) BERSAMA 24 KABUPATEN/KOTA SE-SULAWESI SELATAN

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Parepare , Ahmad Perdana Putra bersama Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM 23 KPU Kabupaten/ Kota lainnya menghadiri Rapat Koordinasi Perumusan Program Kerja Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan dan Terintegrasi (KPU Mengajar) yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Selasa, 2 Desember Tahun 2025.  Kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk merumuskan program berkelanjutan dan  terintegrasi yaitu “KPU Mengajar” yang akan dilaksanakan di tingkat KPU Kabupaten/ Kota . Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasruddin Husain. Ia  menegaskan pentingnya pendidikan pemilih pemula  sebagai program strategis KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam meningkatkan kualitas demokrasi. Dalam sambutan pembukanya, ia menekankan perlunya pendekatan kreatif dan kolaboratif agar sosialisasi kepemiluan dapat menjangkau pemilih pemula.  Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dengan sesi pengarahan terkait perumusan pedoman dan materi program “KPU Mengajar” yang akan menjadi acuan bersama bagi 24 KPU kabupaten/kota. Peserta membahas integrasi pendidikan pemilih ke dalam bentuk ruang belajar yang akan dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat dengan metode yang sesuai dengan karakteristik segmentasi pemilih pemula. Melalui forum ini, KPU Sulawesi Selatan mendorong agar program “KPU Mengajar” dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan mengoptimalkan ruang pendidikan di sekolah.  Harapannya dengan implementasi program yang terstruktur dan seragam di 24 kabupaten/kota dapat meningkatkan partisipasi pemilih pemula dan sekaligus menumbuhkan budaya politik yang inklusif dan bertanggung jawab di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Turut hadir pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Bagian Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Selatan,  Kasubag Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan seluruh Kasubag Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM 24 KPU Kabupaten Kota se-Sulawesi Selatan.

Rapat internal terkait Langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas pada satuan kerja di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota

KPU Kota Parepare melaksanakan Rapat internal terkait Langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas pada satuan kerja di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pada rapat internal kali ini Muh. Awal Yanto, Ketua KPU Kota Parepare mengingatkan untuk segera merencanakan dan melakukan pembangunan Zona Integritas dan menjadikan KPU Kota Parepare paling pertama dalam melakukan pembangunan zona integritas ini. Pembangunan zona integritas ini berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani serta memperhatikan Surat Plh. Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2410/PW.02-SD/12/2025 Tanggal 12 Juli 2025 Tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas pada Satuan Kerja di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk segera menyelenggarakan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Tahun 2026 dan dituangkan pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE). Turut Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kota Parepare, serta Plt. Sekretaris beserta seluruh jajaran