Sosialisasi

Generasi Muda Pemimpin Masa Depan Asrul Amin-Uncategorized-160 Views

Generasi muda adalah calon pemimpin di masa depan. Oleh karena itu menciptakan generasi muda yang baik-baik saja, munculkan ide kreatif dan yang dimiliki untuk orang banyak. Hal itu disampaikan Anggota KPU Parepare Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Safriani Sudirman saat menggelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Minggu (25/10/2020). Menurut dia menciptakan milenial tidak selamanya identik dengan menciptakan yang tidak peduli dengan lingkungan tapi banyak juga yang mulai tertarik dan terjun didunia politik. Safriani menciptakan generasi milenial dan politik harus saling bersinergi satu sama lain dan menciptakan simbiosis mutualisme. “Karena anak muda sekarang adalah pemimpin masa depan. Bukan hanya Indonesia, tetapi masa depan dunia, ”kata Safriani. Sementara itu Anggota KPU Parepare Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas Firman Mustafa mengungkapkan penelitian tim peneliti Departemen Ilmu Komunikasi Hasil Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP UI) terkait dengan pemilih pemilih yakni  Doubtfulness,  pemilih yang masih galau.  Berpikiran terbuka ,  pemilih milenial yang sudah melek politik.  Pemilih sederhana milenial yang cenderung mengikuti apa yang orang-orang ikutan pilih. Serta  Apatethic  apatis .

Pendidikan Pemilih Bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare

Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota parepare  mengunjungi warga binaan Lapas Kelas IIA Kota parepare  untuk memberikan pendidikan pemilih. Kegiatan yang berlangsung Senin (21/9/2020) ini juga sebagai bentuk kesamaan hak warga negara bahwa warga binaan juga perlu mendapatkan pendidikan politik untuk berkontribusi dalam memilih pemimpin. Anggota KPU Parepare Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Firman Mustafa mengatakan selain memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih, selama ini pihaknya juga selalu memberikan hak yang sama bagi warga binaan seperti melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan memberikan fasilitasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Kelas IIA Kota Parepare. Adapun dasar dari kesamaan hak ini menurut dia diatur dalam pembukaan Undang-undang Dasar Alinea ke 4, kedua Pancasila sila ke 4 dan ke 5 poin, ketiga pasal 1 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 dan keempat Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 point ke 5 pasal 28 E ayat 3 Undang-undang Dasar 1945. Pada pertemuan ini Firman juga menjelaskan pentingnya berpartisipasi dalam pemilihan maupun pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat. Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Staf Administrasi  Lapas Kelas IIA Kota Parepare Andi Baso Anggota KPU Kota Parepare Divisi Hukum dan Pengawasan Hamzah.

Meski Tak Berpilkada,Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Parepare Tetap Gencar Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare tetap gencar melakukan sosialisasi pendidikan pemilih atau pendidikan demokrasi. meski, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare tidak berpilkada di tahun 2020 ini. Hal tersebut dikatakan, Komisioner Divisi Sosialisasi ,Pendidikan Pemilih,PARMAS dan SDM, Firman Mustafa. “Meski Kota Parepare tidak berpilkada di tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare tetap melakukan sosialisasi pendidikan pemilih. Karena sudah menjadi tanggungjawab kami mengedukasi masyarakat tentang demokrasi,” jelas Firman saat wawancara live di studio Pijar Channel, Kamis, (17/9/2020). Firman menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare sudah menjadwalkan sosialisasi di Lapas Kelas II Parepare. Waktu pada Senin (21/9) mendatang. Pesertanya yakni warga binaan Lapas. Selan itu, Firman juga sempat membicarakan terkait Pilkada di masa pandemi. Menurutnya, kondisi pandemi ini menjadi hal yang baru bagi  Komisi Pemilihan Umum (KPU). Khususnya, bagi 12 kabupaten/kota yang berpilkada 2020. Menurutnya, pandemi ini tentu ada beberapa tantangan dan hal-hal penting bagi daerah yang berpilkada. Sebab, kata dia, pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) kali ini akan sangat berbeda kondisinya dengan Pemilihan Kepala Daerah( Pilkada) lalu. “Tentu akan ada tantangan dan diskusi-diskusi penting membahas persoalan ini. Karena, skema pelaksanaan Pilkada di masa Pandemi harus ada penanganan khusunya. Demi pilkada tetap terlaksana dan warga tetap terjaga,” ujarnya. Firman juga mengatakan, meski  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare tidak berpilkada, pihaknya tetap aktif menjalin koordinasi dengan beberapa daerah tetangga yang berpilkada. “Kita tetap aktif menjalin koordinasi dengan daerah yang berpilkada untuk menginformasikan perkembangan soal Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) itu ke warga ,” pangkasnya. (Humas KPU Kota Parepare)

Perempuan melawan Hoax untuk mewujudkan tatanan Demokrasi yang lebih baik

Rabu/19/08/2020 Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare  Melaksanakan Kegiatan Pendidikan  Pemilih  yang merupakan salahsatu rangkaian program kerja  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare di Tahun 2020 . Hadir Dalam Kegiatan ini Majelis Taqlim Ashabul Kahfi Kecamatan Ujung Kelurahan Lapadde Narasumber  dalam Kegiatan sosialisasi kali ini adalah Firman Mustafa selaku Komisioner  Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakar dan sumber daya manusia  serta Safriani Sudirman Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare. Firman Mustafa menjadi narasumber yang pertama menjelaskan mengenai apa itu hoax.  Hoax adalah kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyeruh sebagai kebenaran atau kadang dijadikan sebagai upaya pemutarbalikkan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya sedangkan tujuan Hoax itu sendiri yaitu Pertama sebagai lelucon atau sekadar iseng dan yang kedua menjatuhkan pesaing (Black Campaign), ketiga Promosi dengan Penipuan, Keempat ajakan untuk berbuat amalan-amalan yang baik yang sebenarnya belum ada dalil yang jelas di dalamnya. Jenis-jenis  Informasi  Hoax pertama Fake News, kedua Clicbait(Tautan Jebakan), ketiga Confimation Bias, keempat Posth-truth(Pasca Kebenaran) dan yang kelima Propaganda. Narasumber kedua Safriani Sudirman memaparkan hubungan antara perempuan dan hoax kenapa harus perempuan lebih mudah terpapar Hoax. Pertama Perempuan sering diartikan sebagai makhluk social yang sangat suka begaul, Kedua menurut Dr.Aisyah Dahlan , secara natural perempuan suka dengan penyebaran verbal mereka cendrung senangmenjadi yang paling pertama mengetahui menyebarkan sebuah berita, ketiga psikologis dan emosi perempuan yang dianggap tidak stabil ketika menerima informasi ,apalagi jika berita itu menyangkut keberadaannya, kesehatan,soal kekerasan ,dan sebagainya padahal seharusnya keberadaan perempuanlah yang menjadi garda terdepan dalam memutuskan rantai penyebaran  Hoax. Mengapa…?… karena perempuan selalu menjadi pilar penting dalam setiap keluarga. Seorang perempuan bisa sangat dekat dengan suami dan anak-anaknya ,sehingga mereka dapat menyampaikan informasi yang lebih kredibel . Informasi –informasi yang kredibel inilah yang pada akhirnya akan mempengaruhi prilaku dan sikap dari setiap keluarga dan pada akhirnya diharapkan mampu  mempengaruhi sikap dan prilaku kelompok masyarakat yang lebih luas. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Mesjid Ashabul Kahfi Kecamatan Ujung Kelurahan Lappadde.

Menghadirkan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas di tengah pandemi covid-19

KPU Kota parepare hadir Kembali dalam kegiatan sosialisasi Pendidikan pemilihan melalui talk show di TV Peduli Kota Parepare kamis 16 juli 2020, narasumber kali ini adalah Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Hamzah dan Safriani dan Staf sekertariat KPU Kota Parepare, sebagai narasumber yang pertama Hamzah, menyampaikan beberapa hal terkait pemilihan Kepala Daerah serentak di tengah Pandemi covid-19  Walaupun saat ini masih dalam masa pandemi covid-19, tetapi kita ttetap dapat beraktifitas dengan tetap mengikuti protokol kesehatan  Sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Parepare, baik pada saat adanya tahapan  Pemilihan Kepala Daerah serentak maupun saat tidak ada tahapan  Pemilihan Kepala Daerah serentak tujuannya adalah untuk menghadirkan sebuah  Pemilihan yang berkualitas. Hal ini bukan saja menjadi harapan penyelenggara  tetapi menjadi harapan seluruh masyarakat Indonesia. Menghadirkan sebuah  Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas menjadi keinginan kita bersama. Sebuah proses yang baik akan menghasilkan hasil yang baik, ketika Pemilihan Kepala Daerah dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada maka Pemilihan yang dihasilkan atau calon-calon Kepala Daerah yang dihasilkan betul-betul calon kepala Daerah yang menjadi Representasi dari seluruh masyarakat yang ada disebuah daerah. Pemilihan Kepala Daerah dapat dikatakan berkualitas ketika prinsip-prinsip Pemilu atau Pilkada dilaksanakan dengan baik. Yang berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah yang biasa dilakukan dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 ini adalah bahwa setiap tahapan yang dilakukan dimasa Pandemi Covid-19 ini harus wajib menerapkan Protokol Kesehatan, hal ini menjadi tantangan Penyelenggara . Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 Saat ini harus mengikuti Protokol Kesehatan di seluruh Tahapan Terkait Money Politik menjadi harapan bersama, terutama KPU sebagai penyelenggara  pada setiap kegiatan pesta demokrasi tidak ada praktek money politik, namun faktanya masih terdapat perbuatan money politik. Money Politik ini mejadi persoalan klasik yang masih saja berlangsung, hal ini tidak akan bisa hilang tanpa adanya kesadaran kolektif dari seluruh pihak. Yang perlu diedukasi bukan hanya masyarakat tetapi juga partai politik. Masyarakat maupun peserta Pemilu/Pilkada juga harus sering menggunakan sudut pandang agama bahwa hal seperti ini merupakan hal yang dilarang dalam agama. Narasumber yang ke dua Safriani Sudirman menyampaikan beberapa hal terkait  strategi dan tantangan dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020 di masa pandemic covid-19 KPU Kota Parepare yang saat ini tidak melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah namun menjadi kewajiban sebagai penyelenggara untuk senantiasa menyampaikan informasi-informasi terkait dengan pelaksanaan hajatan demokrasi yaitu Pemilihan Kepala Daerah. Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, untuk Wilayah Sulawesi Selatan terdapat 12 Daerah yang akan Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan beberapa daerah diantaranya masuk dalam kategori wilayah Zona merah salah satunya Kota Makassar. Namun KPU telah menyiapkan aturan teknis yang tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Dalam setiap Pemilihan terdapat 13 Prinsip Penyelenggaraan Pemilihan yang harus dipatuhi oleh KPU, dimasa pandemi Covid-19 ini ada prinsip tambahan yang harus dilaksanakan yaitu Prinsip Kesehatan dan Keselamatan dengan berpedoman pada Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. KPU Provinsi, Kabupaten/Kota yang menyelenggakan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 ini senantiasa berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di daerah masing-masing. Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, telah diberikan acuan bahwa seluruh penyelenggara pemilu/Pilkada baik tingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat PPK dan PPS, PPDP wajib mematuhi protokol kesehatan. Ada beberapa kondisi tertentu dalam pelaksanaan Tahapan yang tidak dapat dilakukan dengan Work From Home (WFH) misalnya Tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) untuk penyiapan DPT, hal ini harus dilakukan dengan mengunjungi Rumah-rumah warga sehingga seluruh Petugas PPDP diwajibkan mematuhi protocol kesehatan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Beberapa kegiatan dilarang menghadirkan kerumunan misalnya proses sosialisasi yang dilakukan KPU, Proses Kampanye oleh Pasangan Calon. Hal ini dapat dihindari dengan adanya kesadaran kolektif dari seluruh pihak, baik dari penyelenggara, pasangan calon, maupun dari Pemilih sendiri. Hal ini menjadi tugas Sosialisasi KPU untuk mengingatkan semua pihak agar proses-proses yang dilakukan tidak menghadirkan banyak massa. Jika kegiatan yang mengharuskan untuk menghadirkan pemilih maka harus memperhatikan kondisi tempat kegiatan, jika ruangan tertutup maka harus disesuaikan dengan jumlah orang hadir dan harus dikurangi paling tidak setengah dari kapasitasnya, demikian pula dengan ruangan terbuka harus mengurangi minimal 50% dengan memperhatikan prosedur. Kegiatan-kegiatan juga dapat dilakukan dengan Daring. KPU  saat ini telah menerapkan hal tersebut misalnya saja teleconference, Rapat Koordinasi, dll. Kegiatan kampanye juga diharapkan dapat dilakukan dengan cara seperti ini. Dimasa Pandemi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, diharapkan untuk tidak menghadirkan massa yang berlebih, tetap menerapkan protokol kesehatan. Atau dapat dilakukan melalui Daring, hal ini menjadi tantangan bagi pasangan calon. Tantangan bagi KPU selaku penyelenggara adalah dengan melakukan sosialisasi melalui Daring. Bagaimana KPU menghadirkan inovasi system Daring yang menarik dan menggunakan semua layanan-layanan yang dapat diakses oleh semua pihak. Semua Pihak baik penyelenggara, maupun pasangan calon harus siap untuk mengedukasi masyarakat untuk menghadirkan Pilkada/Pemilu yang berkualitas, dengan menghimbau masyarakat untuk datang menggunakan hak pilihnya dengan tetap bermartabat dan memperhatikan protokol kesehatan. Jika ada pasien terkonfirmasi yang dirawat di Rumah Sakit maka sesuai yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, bahwa minimal 1 hari menjelang pemilihan Data pasien tersebut telah ada di KPU. Pada hari Pemungutan suara KPPS yang telah ditunjuk dengan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit mendatangi Rumah Sakit dengan menggunakan APD Lengkap. Intinya bahwa tidak ada orang yang tidak dilayani hak pilihnya Dimasa Pandemi maupun bukan dimasa Pandemi, KPU serta seluruh penyelenggara berharap kasus money Politik sudah tidak lagi dilakukan, karena kita berharap pemilu/Pilkada yang berkualitas. Masyarakat dihimbau untuik berperan aktif dalam memerangi money politik dan para calon dihimbau untuk patuh terhadap aturan, jika hal ini dilanggar maka akan ada tindakan sesuai prosedur hukum

Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

Turut berpastisipasi dalam kegiatan rapat koordinasi persiapan pendidikan politik bagi pemilih pemula tingkat SLTA/SMK dan MA se kota parepare  yang di adakan oleh bawaslu kota parepare hadir sebagai narasumber salah satunya Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih ,partisipasi masyarakar dan sumber daya manusia KPU Kota parepare Firman Mustafa dalam pembahasannya beliau mengatakan pemilih pemula adalah mereka yang akan memasuki  usia memlih dan akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kalinya dalam pesta demokrasi ,baik itu pemilu ataupun pilkada’ mengapa dalam sosialisasi ini diutamakan pemilih pemula dikarenakan pertama karena secara kuantitas jumlahnya tidak sedikit, sehingga sangat rawan dipolitisasi dan dijadikan sebagai alat komuditas politik untuk mendongkrak popularitas oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. ke dua karena pemula belum cukup punya pengalaman dalam mengikuti kegiatan pesta demokrasi, baik itu pemilu ataupun pilkada, khususnya pemberian suara di TPS. Ke tiga Karena pemula rawan dipengaruhi, didekati, dan dimobilisasi. Ini tidak terlepas dari karakter pemula yang masih labil dan emosional ke empat Karena pemula rawan dijadikan sasaran untuk orang mempraktekkan politik uang, sehingga dalam konteks ini pemula tidak lagi menjadi genarasi muda yang cerdas dan merdeka dalam menentukan nasib bangsa Indonesia, khususnya di kota parepare kegiatan ini diselenggarakan hari kamis 16 juli 2020 peserta yang hadir bawaslu kota parepare, KPU Kota parepare, para guru tingkat SLTA/SMK dan MA se kota parepare dan peserta umum

Populer

Belum ada data.